Putusan PN PADANG Nomor 102/Pdt.G/2011/PN Pdg |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2011/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Striwati |
Hakim Anggota | Fahmiron, Jamaluddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah PENGGUGAT 1 adalah merupakan ibu kandung dari Penggugat 2 dan Penggugat 3, sedangkan Penggugat 1 dengan Tergugat I.2 s/d Tergugat I.4 adalah beradik kakak kandung dan merupakan anak kandung dari Tergugat I.1 ;3. Menyatakan sah hubungan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II.2 adalah berhubungan kaum dan lain jurai, dimana Tergugat II.2 adalah merupakan anak cucu kandung dari GANDARIJAH ;4. Menyatakan sah tanah objek perkara adalah merupakan bagian dari objek sengketa dalam perkara Perdata No. 28/1970/PDG tertanggal 14 Oktober 1971 di Pengadilan Negeri Padang, dalam perkara yang terjadi antara Penggugat 1 in casu Tergugat I dengan jurai yang lainnya yang terdapat dalam kaum Penggugat in casu Tergugat I, yaitu antara ATJIS, DJANIAR, NAHAR, BAINAR, SYAMSINAR, NURDIN ANJO (selaku Penggugat), berlawanan dengan TARATIK (selaku Tergugat A), JUNG ALU (selaku Tergugat B), DJANUS, USI, JUNG ULEK (selaku Tergugat C), GANDARIJAH (selaku Tergugat D) ;5. Menyatakan sah tanah objek perkara adalah merupakan bagian dari tanah objek perkara Sub XVII perkara perdata No. 28/1970/PDG tertanggal 14 Oktober 1971, jo Berita Acara Menjalankan Eksekusi Nomor : 28/1970/PDGtertanggal 15 April 1972?????..tertanggal 15 April 1972 yang merupakan hak bahagian untuk jurai Penggugat incasu Tergugat I ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah membeli tanah objek perkara kepada Tergugat I tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat selaku yang berhak atas tanah objek perkara serta kemudian Tergugat II juga tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat telah memagar tanah objek perkara, maka perbuatan Tergugat II tersebut dapatlah dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad), dan Tergugat II juga dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang tidak mempunyai itikat baik ;7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh surat-surat perjanjian jual beli yang dibuat antara Tergugat II dengan Tergugat I atas tanah objek Perkara ;8. Menghukum Tergugat II untuk membongkar pondasi atau pagar serta bangunan dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat I secara baik-baik, dan apabila Tergugat II engkar maka dengan bantuan Polisi atau Alat Negara lainya;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 2.986.000,- (dua juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1726 K/Pdt/2013
Pertama : 102/PDT.G/2011/PN.PDG
Statistik577