Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1480/Pdt.G/2013/PA.JB |
|
Nomor | 1480/Pdt.G/2013/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Moch. Sukkri |
Hakim Anggota | M. Rizal, H. Badruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 43 M2 dan bangunan rumah lantai ke 1 (satu) diatasnya seluas kurang lebih 43 M2, yang terletak di Jakarta Barat, dengan batas-batas:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan XXXXXXX;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan XXXXXXX;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan XXXXXXX;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan XXXXXXX;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua) kepada Penggugat, dan apabila objek sengketa tidak dapat diserahkan atau dibagi secara natura, maka seluruh objek sengketa meliputi tanah luas 43 M2 dan bangunan rumah lantai ke 1 (satu) luas 43 M2 beserta bangunan rumah lantai ke 2 (dua) luas 43 M2 yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam diktum 2 (dua), agar dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai hak atau bagiannya masing-masing, yaitu hasil penjualan dibagi menjadi 12 (dua belas) bagian (100 %), dengan pembagian: Penggugat mendapat 5 (lima) bagian (41,5 %) dari hasil penjualan yakni senilai (satu per dua) bagian dari harta bersama berupa Tanah dan bangunan rumah lantai ke 1 (satu) diatasnya, dan Tergugat mendapat 7 (tujuh) bagian (58,5 %) dari hasil penjualan, terdiri dari 5 (lima) bagian (41,5 %) yakni senilai (satu per dua) bagian dari harta bersama berupa tanah dan bangunan rumah lantai ke 1 (satu) diatasnya, ditambah 2 (dua) bagian (17 %) yakni senilai bangunan rumah lantai ke 2 (dua) yang merupakan harta Tergugat;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.116.000,- (Satu juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1480/Pdt.G/2013/PA.JB
Banding : 66/Pdt.G/2014/PTAJK
Statistik8122