- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak Provisi Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek-objek harta benda yang menjadi harta bersama (gono gini) Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:
- 1(satu) unit rumah tinggal yang terletak di jalan Danau Jempang RT 03 No.51 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sesuai Sertipikat Hak Milik No.799 tahun 2013, atas nama Siti Hidayah, dengan batas-batas:
- 1(satu) bidang tanah seluas 292 m2, berikut bangunan Ruko yang ada di atasnya berlantai 2 (dua) sebanyak 3 (tiga) pintu yang terletak di Jalan Seroja RT 002 No. 49 Kelurahan Karang Anyar, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 3484, atas nama Delvi Zulhendri, S.Ag., dengan batas-batas:
- 2(dua) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya berlantai 2 (dua) yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT 9 No.45, Kelurahan Karang Rejo, sesuai sertipikat Hak Milik masing-masing Nomor 779 Kelurahan Karang Rejo atas nama Hj.Siti Hidayah, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 833 Kelurahan Karang Rejo atas nama Hj. Siti Hidayah, dengan batas-batas:
- 1(satu) bidang tanah dengan bangunan Ruko yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Gajah Mada Pasar Gusher Blok C9, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.209 atas nama Untoro, dengan batas-batas:
- 1(satu) bidang tanah kosong seluas 164 m2, Sertipikat Hak Milik No. 444 tahun 2012 yang sesuai dengan buku register tanah pada Kelurahan Selumit, atas nama Delvi Zulhendri,S.Ag yang terletak di Jalan Agus Salim, Kelurahan Selumit dengan batas-batas:
- 1(satu) bidang tanah kosong seluas 68 m2, Sertipikat Hak Milik No. 00845 yang sesuai dengan buku register tanah pada Kelurahan Selumit tahun 2003 atas nama Delvi Zulhendri,S.Ag, yang terletak di Jalan Agus Salim Kelurahan Selumit dengan batas-batas:
- 1(satu) bidang tanah yang terletak di Jl. Bengawan Indah, Kelurahan Juata Permai seluas 457 m2, Sertipikat Hak Guna Bangunan No.373 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Hj. Siti Hidayah, dengan batas batas:
- 1(satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Juata Laut dengan ukuran Panjang 30,7/27,19 m, dan Lebar 21/16,19 m, dengan surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dengan batas-batas:
- 1(satu) unit Kios di Pasar Gusher Jalan Gajah Mada seluas 7,5 m2 Blok B 286, Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.00424 tanggal 15 Nopember 2002, semula atas nama PT.Gusher kemudian menjadi atas nama Siti Hidayah dengan batas-batas:
- 1(satu) unit Kios di Pasar Gusher Jalan Gajah Mada seluas 7,5 m2, Blok B. 287, Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.00425 tanggal 15 Nopember 2002 semula atas nama PT.Gusher kemudian menjadi atas nama Siti Hidayah dengan batas-batas:
- 1(satu) unit Kios di Pasar Gusher jalan Gajah Mada seluas 7,5 m2 Blok B No. 227, Surat Jual Beli tertanggal 5 April 2005 dengan batas batas:
- 1(satu) unit Mobil Merk Honda Type CR.V RM3 2WD 2,4 AT CKD, KU 1799 G (dahulu KT.1629 FE), pembelian tahun 2013 atas nama Siti Hidayah;
- 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Blade KT 3880 Pembelian tahun 2007 atas nama Bambang Irawan dalam kondisi rusak ringan;
- 1(satu) Set Meja makan dan 1 (satu) set meja Tamu pembelian Tahun 2011 yang berada di rumah jalan Danau Jempang RT.03 No.51, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing sebesar (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi sama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasil lelang tersebut dibagi dua antara penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan posita 3.12 berupa barang-barang dagangan di Toko Istana Jilbab Pasar Gusher Blok A1 senilai tidak kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 5 (lima) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Hafshoh Bintang Mumtaza binti Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 23 April 2004, Ashif Bintang Sulaiman bin Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 19 Agustus 2005, Nasrullah Bintang Hizbullah bin Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 18 Oktober 2006, Hud Bintang Badraddin bin Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 20 Maret 2009, dan Balqis Bintang Qonitah binti Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 31 Agustus 2012 berada dalam hadhanah(hak asuh anak) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa/mandiri, yakni berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau telah melangsungkan perkawinan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk tetap memberikan akses/hak kepada Tegugat Rekonvensi untuk berkunjung dan berkumpul atau menemani anak-anaknya tersebut sebagaimana diktum 2 (dua) tersebut di atas untuk mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu atau merugikan kepentingan anak-anak itu sendiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Hafshoh Bintang Mumtaza binti Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 23 April 2004, Ashif Bintang Sulaiman bin Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 19 Agustus 2005, dan Nasrullah Bintang Hizbullah bin Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 18 Oktober 2006 masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri, yakni berusia 21 tahun dan/atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Hud Bintang Badraddin, lahir pada tanggal 20 Maret 2009 dan Balqis Bintang Qonitah binti Delvi Zulhendri, lahir pada tanggal 31 Agustus 2012 masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri, yakni berusia 21 tahun dan/atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.816.000,00 (sembilan juta delapan ra
Putusan PA TARAKAN Nomor 464/Pdt.G/2019/PA.Tar |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2019/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Utara : berbatasan dengan Tanah Rahmanudin Selatan : berbatasan dengan Mulyono Barat : berbatasan dengan Jl. Danau Jempang Timur : berbatasan dengan Tanah Rahmanudin Utara : berbatasan dengan milik Yulianto Selatan : berbatasan dengan milik Armiwidianti (Wiwik) Barat : berbatasan dengan Jalan Seroja Timur : berbatasan dengan parit/irigasi/sungai Utara : berbatasan dengan milik Mustakim/Lamani Selatan : berbatasan dengan Jalan Barat : berbatasan dengan milik Hj. Indong/Hasna Timur : berbatasan dengan Jalan Utara : berbatasan dengan toko milik Budiwang Selatan : berbatasan dengan Toko milik Mercy Barat : berbatasan dengan tanah milik PT Gusher Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Utara : berbatasan dengan Gang/Sungai Selatan : berbatasan dengan Gang Barat : berbatasan dengan tanah Ratnasari Timur : berbatasan dengan Banun Utara : berbatasan dengan H. Ardiansyah/Ardian Selatan : berbatasan dengan Gang/Jalan Barat : berbatasan dengan milik Lumpu/Gang Timur : berbatasan dengan Ratnasari Utara : berbatasan dengan milik Miskun Selatan : berbatasan dengan Jalan Bengawan Barat : berbatasan dengan milik Sajimin Timur : berbatasan dengan Asmed Ahmad Utara : berbatasan dengan gang/Jalan Manunggal Selatan : berbatasan dengan Masjid Al Islah Barat : berbatasan dengan milik Saprani Timur : berbatasan dengan milik Kasilo Ato Utara : berbatasan dengan milik Kasrudin Selatan : berbatasan dengan Kios B.287 Barat : berbatasan dengan H. Umar/Umar Timur : berbatasan dengan Gang Utara : berbatasan dengan Kios B.286 Selatan : berbatasan dengan milik Fitri Barat : berbatasan dengan H. Umar/Umar Timur : berbatasan dengan Gang Utara : berbatasan dengan Gang Selatan : berbatasan dengan milik Nasir Barat : berbatasan dengan Gang Timur : berbatasan dengan Rudi adalah harta bersama (gono gini) Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada