- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Menyatakan eksepsi para Terbanding semula para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Tue Tue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan seluas 40.000 m2 dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan para Terbanding I semula para Tergugat I, para Terbanding II semula para Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding II semula Tergugat II atas tanah obyek sengketa baik sekarang maupun yang akan timbul kemudian dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding II semula Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan lokasi tanah obyek sengketa serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Pembanding semula Penggugat secara seketika tanpa beban serta syarat apapun setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT KENDARI Nomor 84/PDT/2015/PT KDI |
|
Nomor | 84/PDT/2015/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : dengan tanah Negara/hutan, Timur : dengan tanah Ramina, Selatan : dengan tanah J a s m i n, dan Barat : dengan tanah Negara/hutan. Adalah tanah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2015/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2015/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PDT.G/2014/PN. ADL
Banding : 84/PDT/2015/PT KDI
Kasasi : 2753 K/Pdt/2016
Statistik13728