- Mengabulkan gugatan Penggugatkonpensi;
- Menjatuhkan Talak Satu bain Sughra Tergugat (Sopian SH bin Djumirin) terhadap Penggugat (Diah Isfianda, SE binti Mujiono);
- Menetapkan hak asuh dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Vivian Nabila Azzahra, perempuan, umur 7 tahun;
- Muhammad Rizky Habiburrahman, Laki-laki, umur 3 tahun;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan anak yang berada dalam penguasaanya yang bernama Vivian Nabila Azzahra, perempuan, umur 7 tahun kepada Penggugat Konpensi segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam diktum amar angka 3 diatas sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah dua orang anak yang tersebut pada diktum amar angka 3 kepada Penggugat Konpensi sejak putusan ini diucapkan;
- Menolakgugatan Penggugat Rekonpensi mengenai hak asuh anak;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima (NO);
Putusan PA BINJAI Nomor 274/Pdt.G/2019/PA.Bji |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2019/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masalan Bainon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Armaini, M.hbr Hakim Anggota Helmilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Azhar Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Kepada Penggugat Konpensi dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Konpensi untuk bertemu, melihat dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap kedua anak tersebut; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada PenggugatKonpensi/TergugatRekonpensiuntuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 386.000,00(empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2019/PA.Bji
Statistik384