Putusan PN TANGERANG Nomor 791/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 791/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, Mh Mahmuriadin |
Panitera | Retno Sekarwati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di: Perumahan Panorama Residence Blok A4 No. 7, Jalan Raya Sawangan ??? Ciputat Km 1, Bojong Sari, Kota Depok berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1140/Kelurahan Curug yang telah dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2743/Kelurahan Curug, letaknya di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Bojong Sari, Kelurahan Curug; Perumahan Panorama Bintaro Blok D No. 15, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4631/Kelurahan Sawah, letaknya di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah;Adalah milik sah Penggugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap Penggugat; Menghukum TERGUGAT secara tanpa syarat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dijatuhkan, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan seluas 118 m2 yang terletak di Perumahan Panorama Residence Blok A No. 7, Sawangan, Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2743/Kelurahan Curug, letaknya di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Bojong Sari, Kelurahan Curug dalam keadaan kosong; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI. Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Tergugat dalam konpensi / Penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp 5.416.000,- (lima juta empat ratus enam ribu rupiah).. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 791/Pdt.G/2018/PN Tng
Statistik619296