Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID/2016/PT.GTO |
|
Nomor | 7/PID/2016/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Heru Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Januari 2016 Nomor : 194/Pid.B/2015/PN.Lbo., yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak melalui Penuntut Umum - 1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ; Dikembalikan kepada Terdakwa ;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ; Dikembalikan kepada Saksi ROLEX DALI Alias KUDE ;6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari RABU tanggal 30 Maret 2016 oleh kami WURIANTO, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, HERU SUSANTO, SH. dan SRI HERAWATI, SH,MH. masing-masing Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 7/PID/2016/PT.GTO tanggal 18 Pebruari 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 31 Maret 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MUH.ALDRIN MALIE, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan dan Terdakwa ; HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, TTD. TTD.HERU SUSANTO, SH. WURIANTO, SH. TTD. TTD.SRI HERAWATI, SH,MH. PANITERA PENGGANTI, TTD. MUH.ALDRIN MALIE, SH. TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORONTALO SYAMSUL ALAM, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2016/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 7/PID/2016/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 750 K/PID/2016
Banding : 7/PID/2016/ PT.GTO
Statistik7529