- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan syah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat II sebagaimana surat pernyataan diatas segel tertanggal 25 Maret 1971 dan kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 3 April 1971 bermaterai cukup yang diterima dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II untuk pembayaran jual beli objek tanah sengketa yang terletak di Blok Rancakuntul Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buah Batu, Kabupaten Bandung yang sekarang dikenal dengan nama kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung Persil 162,SI., Kohir No.131 seluas kurang lebih 8.050 M2 (delapan ribu lima puluh meter persegi);
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik/pemegang hak Sertifikat Hak Milik No. 6 tahun 1968; Desa Cisaranten Kulon atas Objek Tanah Sengketa yang terletak di Blok Rancakuntul, Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buah Batu, Kabupaten Bandung yang sekarang dikenal dengan Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung Persil 162,SI., Kohir No.131 seluas kurang lebih 8.050 M2 (delapan ribu lima puluh meter persegi);
- Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh dan segala surat-surat ataupun akta - akta milik dan atau atas nama Tergugat II yang dipergunakan dan atau yang dijadikan dasar atau alasan oleh Tergugat II dalam mengakui, menguasai dan atau memiliki Obyek Tanah Sengketa;
- Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh dan segala surat-surat ataupun akta-akta milik dan atau atas nama Tergugat I yang dipergunakan dan atau yang dijadikan dasar atau alasan oleh Tergugat I dalam, menguasai dan atau memiliki Objek Tanah Sengketa;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban ikatan apapun kepada Penggugat paling lambat 1 (bulan) setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde), dan apabila lalai melaksanakannya dikenakan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya, serta dapat meminta bantuan kepada alat Negara Kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek tanah sengketa dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp. 8.948.000, (delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANDUNG Nomor 176/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik3715