Putusan PA PRAYA Nomor 264/Pdt.G/2014/PA.Pra. |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2014/PA.Pra. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -zainul Fatawi |
Hakim Anggota | S.ag., -mochamad Ali Muchdor, Syafruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah seluas 90 m (sembilan puluh meter persegi) yang dikenal terletak di Perumahan Tampar-ampar Jalan Sonokeling I Nomor 16 Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Sonokeling I ; - Sebelah Timur : Rumah milik Bapak Herlan ; - Sebelah Selatan : Rumah milik Bapak Mudjiman Jamin dan rumah milik Bapak H. Junaidi ; - Sebelah Barat : Rumah milik Bapak Dewa ; dengan nilai sebesar 79,7 % (tujuh puluh sembilan koma tujuh prosen) dari nilai tanah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Almarhum H. Eddy Supratman, SH. ; 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Almarhum H. Eddy Supratman, SH. masing-masing berhak untuk memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebaigaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari 79,7% (tujuh puluh sembilan koma tujuh prosen) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas kepada Penggugat dan apabila harta bersama sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibagi se-cara natura, maka dapat dibagi dengan cara menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara yang masing-masing yaitu Penggugat dan Almarhum H. Eddy Supratman, SH. (ahli warisnya) berhak untuk memperoleh (seper-dua) bagian dari harta bersama tersebut ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.171.000,-(Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2014/PA.Pra..zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2014/PA.Pra..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..
Pertama : 0264/Pdt.G/2014/ PA.Pra
Statistik8735