- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 17 Januari 2019 Nomor 186/Pdt.G/2018/PN Lbp, sepanjang mengenai penempatan amar petitum yang menghukum Pembanding semula Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk mengembalikan sisa uang sewa kepada Terbanding semula Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 November 2014 yang disahkan dengan Nomor : 01/PTTDPKTSDBT/NOT-P/XI/2014 oleh Putri Ayub Rukiah Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Deli Serdang adalah sah dan mengikat kedua belah pihak ;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 03 November 2014 yang disahkan dengan Nomor : 01/PTTDPKTSDBT/NOT-P/XI/2014 oleh Putri Ayub Rukiah Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Deli Serdang dinyatakan berakhir ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar bunga bank sebesar 6 (enam) % / tahun kepada Terbanding semula Penggugat sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai Pembanding semula Tergugat mematuhi putusan ini ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat dalam konpensi/ Penggugat dalam rekonpensi sebagian ;
- Memperhitungkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai potongan uang sisa sewa ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk mengembalikan uang sisa sewa kepada Terbanding semula Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi sejumlah Rp1.797.527.251,00 (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) ;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk selebihnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 307/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 307/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | H. Ali Nafiah Dalimunthe, Brahmad Sukandar |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 307/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 942 PK/Pdt/2022
Banding : 307/PDT/2019/PT MDN
Statistik189116