- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan ahli waris almarhum Tuan TJONG TJIONG KWEE dan Ny. KWEE GIOK ING adalah sebagai berikut:
- LOAN YURISA TJONG dahulu bernama TJONG LU TWAN;
- TJONG YENNY MALINI dahulu bernama TJONG LOE JIEN;
- LOUWY JACINDA TJONG dahulu bernama TJONG LOE JIEN;
- TJONG CHEN HUNG;
- TJONG YUNG PING;
- Menyatakan obyek gugatan berupa :
- Sebidang tanah seluas 525 M2 berikut bangunan rumah terietak di Gang Songsi 1, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sertlfikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.77/Tanah Sereal;
- Sebidang tanah seluas 85 M2 berikut bangunan rumah (ruko) terietak di Jalan Pekapuran II No.2 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1830/Tanah sereal, (Pemecahan Sertifikat HGB No. 1775/Tanah sereal Eks. HGB No. 76/Tanah Sereal);
- Menghukum Tergugat membagi harta warisan almarhum Tuan TJONG TJIONG KWEE dan Ny. KWEE GIOK ING, sibidang tanah seluas 85 M2 berikut bangunan rumah (ruko) terietak di Jalan Pekapuran II No.2 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1830/Tanah sereal, (Pemecahan Sertifikat HGB No. 1775/Tanah sereal Eks. HGB No. 76/Tanah Sereal), selanjutnya hasil penjualan dibagi kepada para ahli waris almarhum Tuan TJONG TJIONG KWEE dan Ny. KWEE GIOK ING sesuai dengan porsi pembagian yaitu masing-masing sebesar 1/5 bagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan almarhum Tuan TJONG TJIONG KWEE dan Ny. KWEE GIOK ING, yang telah dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan berita acara tanggal .9 Mei 2017 terhadap obyek gugatan berupa:
- Sebidang tanah seluas 525 M2 berikut bangunan rumah terietak di Gang Songsi 1, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.77/Tanah Sereal;
- Sebidang tanah seluas 85 M2 berikut bangunan rumah (ruko) terletak di Jalan Pekapuran II No.2 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1830/Tanah sereal, (Pemecahan Sertifikat HGB No. 1775 tanah sereal Eks. HGB No. 76/Tanah Sereal);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga sekarang sebesar Rp. 2 359.000. ,- (dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah.) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 580/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 580/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ach Fauzi, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Adalah sebagai harta warisan almarhum Tuan TJONG TJIONG KWEE dan Ny. KWEE GIOK ING; 7, Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt
Statistik10840