Putusan PT BANDUNG Nomor 148/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 148/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamer Pasaribu |
Hakim Anggota | John Piter, Hi. A. Sanwari H. A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa KHADIJAH PANE ALS ENTANG BINTI ISMAIL PANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka terdakwa dijatuhi kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);M e n g a d i l i :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Cms tanggal 09 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa KHADIJAH PANE ALS ENTANG BINTI ISMAIL PANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 148/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2015/PN Cms
Banding : 148/Pid/2015/PT.BDG
Statistik6630