Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 22/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 22/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pelanggaran Administrasi Pemilihan TUN Partai Politik TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Panca Yunior Utomo |
Hakim Anggota | Christian Edni Putra, Ikdik Somantri, S.i.p. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Eksepsi;---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV Intervensi Ditolak untuk Seluruhnya;-------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Sengketa;----------------------------------------------------------------a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;--------------------b. Menyatakan Batal:-------------------------------------------------------------------1) Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H. Jalaluddin Halim;---------------------------------2) Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor: 016/DPRD-BK/I/2016, tanggal 11 Januari 2016, Perihal: Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3;-------------------------------3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba yang Berupa:------------------------------------------------------------------------------a) Berita Acara Nomor: 174a/BA/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba dari Daerah Pemilihan Bulukumba 3;---------------------c. Mewajibkan:----------------------------------------------------------------------------1) Tergugat I untuk Mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H. Jalaluddin Halim;--------------------------------------------------------------------------------2) Tergugat II untuk Mencabut Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor: 016/DPRD-BK/I/2016, tanggal 11 Januari 2016, Perihal: Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3;--------------------------------------------------------------3) Tergugat III untuk Mencabut:--------------------------------------------------a) Berita Acara Nomor: 174a/BA/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba dari Daerah Pemilihan Bulukumba 3;---------------------d. Mewajibkan:----------------------------------------------------------------------------1) Tergugat I untuk Menerbitkan Keputusan Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dari Partai Golkar, atas nama Drs. H. Muh. Tabri, M.BA.;----------------------------------------------------------------2) Tergugat II untuk Mengusulkan Drs. H. Muh. Tabri, M.BA. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 ? 2019 dari Partai Golkar;---------------------3) Tergugat III untuk Menerbitkan Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 ? 2019 dar Partai Golkar atas nama Drs. H. Muh. Tabri, M.BA.;---------------e. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV Intervensi untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 628.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 22/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/G/2016/PTUN.Mks
Banding : 42/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik315150