Putusan PN KUPANG Nomor 05/Pdt. Sus - PHI/2014/PN.KPG |
|
Nomor | 05/Pdt. Sus - PHI/2014/PN.KPG |
Para Pihak | 1. ARIK DWIJANARKO2. WIRANTI YAKOMINA LASY3. YONAS PINGARMAN4. JAMES THOMAS HAAN5. SEMI DOMINGGUS MINFINI6. YESKIAL TEFU7. AHYA OBA8. MAKSIMUS NAHAK9. MARSIANUS SONY PANUAM10. HERMANUS P. KIALAWANPT. DWI SEJATI TIMOR BETON KUPANG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U R Y A N T O |
Hakim Anggota | - 1. Alfred Pattiwaellapia, - 2. Anak Agung Gede Rai Baya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah karyawan yang selama ini bekerja pada Perusahaan milik Tergugat yakni PT. Dwisejati Timor Beton Kupang sesuai Kontrak kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Pimpinan Perusahaan PT. Dwisejati Timor Beton Kupang;3. Menyatakan hukum bahwa sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur tangal 21 Oktober 2013 sebagai mediator Hubungan Industrial kepada Para Penggugat adalah sah dan membuktikan adanya Hubungan Industrial/kerja Para Penggugat dengan Tergugat;4. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat yang selama ini melakukan pekerjaan milik Tergugat tetapi upah yang dibayarkan kepada Para Penggugat masih dibawah standar Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur/UMP NTT;5. Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat PT. Dwisejati Timor Beton Kupang putus demi hukum;6. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat sebagai pekerja tetap selama 6 (enam) bulan dihitung sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan Maret 2013 karena diputus demi hukum maka Para Penggugat berhak memperoleh uang pesangon 1 (satu) kali gaji/upah dari Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang disesuaikan dengan upah Minimum Propinsi Nusa Tenggara Timur dan uang Pesangon dengan perincian sebagai berikut :1. Penggugat Arik Dwijanarko menerima = Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);2. Penggugat Winarti Yakomina Lasy menerima = Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);3. Penggugat Yonas Pingaman menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);4. Penggugat James Thomas Haan menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);5. Penggugat Semi Dominggus Minfini menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);6. Penggugat Yeskiel Tefu menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);7. Penggugat Ahya Oba menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);8. Penggugat Maksimus Nahak menerima = Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);9. Penggugat Marsianus Sony Panuam menerima = Rp. 1.010.000,- + Rp. 675.000,- + Rp. 930.000,- = 2.615.000,- (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);10. Penggugat Hermanus P. Kia menerima = Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai semua hak Para Penggugat seluruhnya berjumlah Rp. 19.730.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt._Sus_-_PHI/2014/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 05/Pdt._Sus_-_PHI/2014/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 05/Pdt.Sus-PHI/2014/ PN.KPG
Statistik5520