Putusan PN MANADO Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMGRASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy W. Lantu |
Hakim Anggota | Darius Naftali, H. Arizon Mega Jaya, Hakim Ad Hoc Tipikor |
Panitera | - Jemmy Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Shirley M. Rembet, SKM, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Shirley M. Rembet, SKM, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50.680.000,- (lima puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan (Penahanan RUTAN dan Penahanan Kota) yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :Bukti Surat dan Barang Bukti Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum : 1. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor :0126/024-05.2 / XXVII / 2010 ; 2. Lampiran Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor :0126/024-05.2 / XXVII / 2010;3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor :0126/024-05.2 / XXVII / 2010 IA.UMUM (Halaman IA.1 s/d halaman IA.3) ;4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor :0126 / 024-05.2 / XXVII / 2010 IB.UMUM ;5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor :0126/024-05.2 / XXVII / 2010 II Rincian Pengeluaran (ribuan rupiah) (Halaman II.1 s/d halaman II.9) ;6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0126 / 024-05.2 / XXVII / 2010 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan (halaman III.I s/d III.2);7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun Anggaran 2010 Nomor :0126 / 024-05.2 / XXVII / 2010 IV. Catatan (Halaman IV.I s/d halaman IV.2) ;8. Surat Keterangan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.01 / D/I.3 / 40 / 2010 tertanggal 4 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Satuan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado Tahun 2010;9. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 31 Maret 2010 Nomor :00051 ;10. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Rutin Nomor : KU 01.01 / VIII-32 / 239 / 2010 tanggal 31 Maret 2010 ;11. 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) tanggal 5 Nopember 2010 ;12. 2 (dua) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 31 Maret 2010 ;13. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 08 Februari 2010;14. 1 (satu) lembar Foto Copy halaman depan dari Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri atas nama RAMOY LONTOH ;15. 1 (satu) lembar foto copy NPWP nomor : 79.477.665.8-821.000 atas nama RAMOY LONTOH ;16. 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan dari pemilik tanah bahwa tanah yang mereka kuasai tidak d nama ku Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Kasus Kredit Fiktif Krista,am sengketa tanggal 31 Maret 2010 ;17. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 17 Maret 2010 ;18. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tanggal 17 Maret 2010 ;19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 17 Maret 2010 ;20. 2 (dua) lembar foto copy Surat Penyerahan / Pelepasan Ha katas tanah tanggal 31 Maret 2010 ;21. 1 (satu) berkas asli Akta Surat Perjanjian Nomor : 10 tanggal 31 Maret 2010 ;22. 1 (satu) berkas asli Akta Surat Pernyataan Nomor : 11 tanggal 31 Maret 2010;23. 1 (satu) berkas asli Akta Surat Pernyataan Nomor :12 tanggal 31 Maret 2010 ;24. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Kerja Nomor :PL.01.01 / VIII.32 / 185a / 2010 tanggal 16 Maret 2010 ;25. 1 (satu) asli Ringkasan kontrak Nomor : KU.01.01 / VIII.32 / 240 / 2010 tanggal 31 Maret 2010 ;26. 5 (lima) lembar foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Nomor PL.01.01 / VIII.32 / 184 / 2010 tanggal 15 Maret 2010 ;27. 1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Pakai Nomor :04 Provinsi Sulawesi Utara Kota Manado Kecamatan Mapanget Kelurahan Lapangan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;28. Uang tunai sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).;Dirampas untuk negara ;Bukti Surat Yang Diajukan Terdakwa :1. Copy Surat Kuasa Nomor : KP.01.01 / VIII.32 / 291 / 2010 tanggal 09 Maret 2010 dari Sekretariat Dirjen PP dan PL Kementerian Kesehatan RI dr. Guntur Budi Wanarto, MS kepada Kepala kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado Shirley M. Rembet, SKM, M.Si ;2. Copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66 / PB / 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran dan Belanja Negara ;3. Copy Surat Nomor PL.01.01 / VIII .32 / 154 / 2010 tanggal 19 Februari 2010 prihal : Permintaan Penawaran ;4. Copy Surat dari Pemilik tanah tertanggal 24 Februari 2010 prihal : Surat Persetujuan Penawaran ;5. Copy Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : PL.01.01 ./ VIII.32 / 184 / 2010 tanggal 15 Maret 2010 antara Shirley Rembet, SKM, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado sebagai Pihak Pertama dengan Ramoy Lontoh dan Moldy Lontoh sebagai Pihak Kedua ;6. Copy Surat dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Nomor : S.203 / WPJ.16 / KP.0106 / 2010 tanggal 10 Oktober 2011 prihal Penjelasan Atas NJOP yang dijadikan dasar dalam jual beli ;7. Copy Peraturan Kepala Badan Peryanahan Nasional RI Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ; 8. Copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;9. Copy Surat Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 31 Maret 2010 ;10. Copy Surat Pernyataan tertanggal 31 Maret 2010 dari Drs. Moldy Lontoh dan Ramoy Lontoh ;11. Copy Surat Pernyataan tertanggal 17 Maret 2010 dari Drs. Moldy Lontoh dan Ramoy Lontoh ;12. Copy Surat Kuasa tertanggal 17 Maret 2010 dari Drs. Moldy Lontoh kepada Ramoy Lontoh ;13. Copy Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 17 Maret 2010 ;14. Copy Surat dari Pemilik Tanah tertanggal 16 Juni 2010 kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II tebtang permohonan addendum perjanjian pengadaan tanah ;15. Copy Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : PL.01.01 / VIII.32 / 619 / 2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penyerahan Tanah seklyas 338 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 220 / Lapangan ;16. Copy Adendum Perjanjian Jual beli Nomor : PL.01.01./ VIII,32 / 184 / 2010 tanggal 15 Maret 2010 mengenai Uraian Pekerjaan ;17. Copy Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kota Manado Nomor : 01 / HP / BPN.71.71 / 2010 tanggal18-01-2100 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Kementerian Kesehatan RI Atas Tanah Di Kelurahan Lapangan kecamatan Mapanget Kota Manado untuk Tsnah seluas 338 M2 yang berasal dari SHM Nomor 220 / Lapangan ; 18. Copy Sertifikat pakai Nomor : 01 / 2011 atas nama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ;19. Copy Surat dari Sekretariat Daerah Kota Manado kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabihan Kelas II Manado Nomor : 180 / 04 / 71 / 2012 tanggal 25 Januari 2012 prihal Rekomendasi ;20. Copy Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 / 2013 tanggal terbit 19 Februari 2013 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Kesehatan RI ;21. Copy Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado Nomor : PL.01.01 / VII.17 / 1096 / 2014 tanggal 6 September 2014 tentang keterangan bahwa Objek Pengadaan Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 / 2011 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 04 / 2013 telah tercatat dalam SIMAK BMN Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mando sebagai Aset Pemerintah RI cq. Kementerian Kesehatan ;22. Copy Register Transaksi Harian Transaksi Pembelian Periode Fbruari 2010 sampai dengan Desember 2010 ;23. Copy Laporan Posisi Barang Milik Negara Di Neraca Posisi Per Tanggal 31 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012 tanggal 28 Februari 2014 ;24. Copy Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Nomor : 014 / 9 tanggal 5 November 2010 tentang Pengemalian Kelebihan pembayaran Harga Tanah sebesar Rp.91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ; 25. Copy Surat dari Shirley M. Rembet, SKM, MSi kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 17 Maret 2014 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 245 PK/Pid.Sus/2017
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd
Statistik18745