Putusan PN BENGKALIS Nomor 637/Pid.Sus/2017/PN Bls |
|
Nomor | 637/Pid.Sus/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wimmi D.simarmata, Shbr Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Iwan Syafitra alias Iwan bin Salim Karnaim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana dalam dakwaan keempat; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Iwan Syafitra alias Iwan bin Salim Karnaim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi Narkotika Golongan I bukan tanaman; - 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto 2,69 (dua koma dua puluh Sembilan) gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Lab Forensik Medan Barang Bukti bersisa dengan berat 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram; - Uang tunai sebesar Rp.3.400.000, - (tiga juta empat ratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam; - 2 (dua) unit speker warna hitam; - 1 (satu) unit Ampli merk cichi warna silver; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tanpa Nopol; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhamad Alim alias Alim bin Jisuri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.Sus/2017/PN Bls
Statistik271