Putusan PA JEMBER Nomor 4520/Pdt.G/2015/PA.Jr |
|
Nomor | 4520/Pdt.G/2015/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ali Suwandi S |
Hakim Anggota | H.m. Idris Abdir, Hj. Dwi Wahyu Susilawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan, bahwa harta bergerak berupa : 2.1. Sebuah tempat tidur kayu jati;2.2. Sebuah spring bed;2.3. Sebuah sound system dan 2 salon;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi;3. Menetapkan, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak ( seperdua ) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 angka 2.1,2.2 dan 2.3 diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ( seperdua ) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 pada angka 2.1,2.2 dan 2.3 diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang ) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 ( dua ) antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember pada tanggal 11 Mei 2016 terhadap harta bersama tersebut pada diktum point 2 angka 2.1, 2.2 dan angka 2.3 adalah sah dan berharga;6. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember pada tanggal 11 Mei 2016 terhadap obyek sengketa pada posita 5.a tidak sah dan tidak berharga;7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember pada tanggal 11 Mei 2016 terhadap obyek sengketa dalam gugatan Penggugat posita 5.a;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Mengukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak yang bernama Gracia Meya Firera umur 8 tahun kepada Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; 3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 4.691.000,- (Empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/Ag/2017
Pertama : 4520/Pdt.G/2015/PA.Jr
Banding : 0333/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik10727