Putusan PN SAMARINDA Nomor 63/PDT.G/2011/PN.SMDA |
|
Nomor | 63/PDT.G/2011/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hery Supriyono |
Hakim Anggota | - I R W A N, Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tgl 3 Mei 2007 antara Penggugat dan Tergugat atas tanah seluas + 14.152 M2 yang terletak di Jin PU RT 17 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang diketahui oleh pejabat yang berwenang adalah syah dan berharga menurut hukum.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan telah merugikan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat-surat tanah (SEGEL) asli kepada Penggugat berkaitan dengan tanah yang dilepaskan kepada Penggugat yang terletak di Jln. PU RT 17 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan seketika dan tanpa syarat apapun yaitu :- Surat keterangan pelepasan hak atas tanah tanggal 3 Mei 2007 dengan registrasi kantor kelurahan- No 593.2/191/A 2Y/pem/BK/V/2007 tanggal 15 Mei 2007 dan nomor registrasi Kantor KecamatanNo.593.83/1393/SKMHTI/V/2007 tanggal 24 Mei 2007; Bahwa dengan ditanda tanganinya Surat Pelepasan Hal tersebut,harga tanah telah dibayar oleh penggugat sebesar Rp.56.608.000,- (Lima puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah).- Surat pernyataan penguasaan tanah atas nama MUHAMAD ID.HS (Tergugat) tanggal 3 Mei 2007 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bukuan dan Kantor Kecamatan Palaran masing- masing dengan nomor registrasi Kantor Kelurahan No.593.2/191/A 2Y/pem/BK/V/2007 tanggal 15 Mei 2007 dan nomor registrasi Kantor Kecamatan - No.593.21/1411/PEM/2007 tanggal 24 Mei 2007;- Surat pernyataan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh tergugat dan saksi-saksi tanggal 3 Mei 2007 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bukuan dengan nomor registrasi Kantor Kelurahan No.593.2/191/A 2Ypem/BK/V/2007 tanggal 15 Mei 2007;- Surat pernyataan tanggal 3 Mei 2007 yamg ditanda tangani oleh Tergugat dan saksi-saksi pada intinya bahwa Tergugat menjamin bahwa tanah yang telah dijual kepada penggugat adalah benar-benar milik tergugat dan menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak lain. Surat pernyataan didaftarkan di Kantor Kelurahan dengan No.593.2/191/A 2Y/pem?BK/V/2007 tanggal 15 Mei 2007.- Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah perwatasan di lapangan dimohon oleh Sdr SOEWANDI GUNAWAN, tanggal 3 Mei 2007 yang diketahui oleh Lurah Bukuan dan Sekwilcam Kecamatan Palaran dengan Nomor Registrasi : 59321/191/A24/PEM/BK/V/2007 tanggal 15 Mei 2007 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som)sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.026.000.-(satu juta dua puluh enam ribu rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pdt/2016
Banding : 62/PDT/2014/PT.SMR
Pertama : 63/PDT.G/2011/PN.Smda
Statistik859