Putusan PN AMBON Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa bidang tanah dengan luas kurang lebih 231 m2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 264 Tahun 1985 adalah sah milik Pengguat dengan batas-batas sebagai berikut :a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jln Raya Dr. Leimena;b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara;c. Sebelah Timur Berbatasan dengan Sertifikat No. 265;d. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara;3. Menyatakan bahwa bidang tanah dengan luas kurang lebih 231 m2 dengan Nomor Sertifikat No. 264 Tahun 1985 di kuasai oleh Tergugat adalah tidak sah;4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak atas bidang tanah dengan luas kurang lebih 231 m2 dengan Surat Penyerahan tanggal, 23 Juni 2009 adalah tidak sah. dengan batas-batas sebagai berikut :a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jln Raya Dr. Leimena;b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Keluarga O. Nanlohy;c. Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah milik Keluarga Mardi;d. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Keluarga Daeng Dani;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang memiliki dan menguasai bidang tanah dengan luas kurang lebih 231 m2 dengan sertifikat Nomor : 264 Tahun 1985 adalah perbuatan melanggar hukum dan Hak subjektif dari Penggugat;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan bidang tanah seluas kurang lebih 231 m2 yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang mendapat hak dari Tergugat agar segera keluar dan meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan aman serta lestari dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;8. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp. 2.499.000,- ( dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PDT/2018/PT AMB
Kasasi : 2135 K/Pdt/2019
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Amb.
Statistik14644