- Menyatakan Terdakwa 1. KARNO Bin TARSUM, Terdakwa 2. SLAMET alias SLAMET Bin SAYUTI, dan Terdakwa 3. ARIF EKO PRASETYO,S.Pd.SD alias TYO Bin ROHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen warna hitam berisi video durasi 30 detik dan gambar screenshot;
- 1 (satu) lembar surat tugas Nomor : 800/02622a/IV/2020 untuk mengantar jenazah tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Prof.Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) lembar surat jalan Nomor :?/31/III/2020, untuk mengemudikan AMBULANCE/AMBULANCE JENAZAH Nopol H-9507-TG yang dikeluarkan oleh Kepala Instalasi Kendaraan RSUD Prof Dr.Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) buah Handphone Lenovo warna hitam no sim card 081391725171
- 1 (satu) buah jaket warna hijau kusam
- 1 (satu) buah celana training warna abu-abu
- 1 (satu) buah kacamata
- 1 (satu) buah kaos warna hitam
- 1 (satu) buah sarung warna biru
- 1 (satu) bambu sepanjang kurang lebih 1,5 meter
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 113/Pid.B/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 113/Pid.B/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Setyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa II SLAMET alias SLAMET Bin SAYUTI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 k/pid/2021
Pertama : 113/Pid.B/2020/PN Pwt
Statistik8455