Putusan PN TENGGARONG Nomor 212/Pid.B./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 212/Pid.B./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARJAN EBO WAHYUDI alias EBO bin SAJI (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN???; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; ----------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) unit mobil No. Pol. KT-1181-CG merk Daihatsu Type Xenia VV 11-300, warna hitam Metalik, No. Rangka : MHKV1BA2JAK081139 dan No. Mesin : DG57657; ------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar STNK No. 0194968, No. Pol. KT-1181-CG merk Daihatsu Type Xenia VV 11-300, warna hitam Metalik, No. Rangka : MHKV1BA2JAK081139 dan No. Mesin : DG57657; -----------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi AZIS bin UDAI; -------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi di Bensamar, tanggal 8 Januari 2015; ----------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara; ------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B./2015/PN.Trg
Statistik600