Putusan PN GORONTALO Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS - PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna., M.h Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat II telah menyalahi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 ;3. Menyatakan Tergugat II telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;4. Menghukum Tergugat II untuk membayar upah Para Penggugat masing masing untuk Bulan Desember 2017 sejumlah Rp. 2.030.000,- x 2 = Rp. 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar DPLK Para Penggugat masing masing sebagai berikut : ? Tahun 2015 = 9,2 X Rp. 1.600.000,- / 12 / 5 = Rp. 245.333,- per Bulan X 2 Bulan = Rp. 490.666,- ;? Tahun 2016 = 9,2 X Rp. 1.875.000,- / 12 / 5 = Rp. 287.500,- per Bulan X 12 Bulan = Rp. 3. 450.000,- ;? Tahun 2017 = 9,2 X Rp. 2.030.000,- / 12 / 5 = Rp. 311.267,- per Bulan X 12 Bulan = Rp. 3. 735.204,- ;? Total DPLK sebesar Rp. 7.675.870,- X 2 = 15.351.740,- ;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Pengugat sebagai berikut ;- Upah Januari 2018 hingga Agustus 2020 sebesar Rp 2.030.000,- X 32 Bulan, Total Rp. 64.960.000,- X 2 = Rp. 129.920.000,- ;TOTAL----------------------------------------------------------Rp. 148.391.740,- ;(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Statistik18360