Putusan PN BANDUNG Nomor 64/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG |
|
Nomor | 64/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Saharta Winata L |
Hakim Anggota | Yanuar Anadi, Iel Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. SURYANA dan Terdakwa II. SUNARYO, HW.Sip,MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. SURYANA dan Terdakwa II. SUNARYO, HW.Sip,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 6. Menghukum membayar uang pengganti masing-masing untuk Terdakwa I. SURYANA sebesar Rp. 312.700.000,- (tiga ratus dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. SUNARYO, HW.Sip,MM. sebesar Rp. 180.310.000,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 123 PK/Pid.Sus/2014
Pertama : 64/PID.SUS/TPK/2011/PN. BDG
Statistik10427