- Menolak eksepsi ? eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Ahmad Nur adalah sebagai Para Penggugat yang berkwalitas baik dan sah untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak dahulu di jalan Perwira,Kepenghuluan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat Kabupaten Daerah Tk.II.Bengkalis, Sekarang disebut/dikenal dengan nama jalan Perwira RT.05 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai seluas 102 Meter x 255 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas sempadan dengan tanah Jalan Perwira 102. Meter.
- Sebelah Timur berbatas sempadan dengan tanah Kh.Deres 255. Meter.
- Sebelah Selatan berbatas sempadan dengan tanah Isa 102. Meter.
- Sebelah Barat berbatas sempadan dengan tanah Isa 255. Meter.
Putusan PN DUMAI Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Dum |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah merupakan hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.Ahmad Nur berdasarkan alas hak Surat Akta Jual Beli Nomor 319/AJB/DB/1981 tanggal 29 Juni 1981;4. 4. Menyatakan tindakan ataupun perbuatan pembuatan dan penandatanganan yang telah dilakukan oleh orang tua Tergugat.I (Turman Siregar), orang tua Tergugat II. (M.Adnan Junus) serta orang tua Tergugat III.( Adam ) dan Turut tergugat semasa hidupnya yang telah mengetahui serta turut menandatangani Surat Bukti Pemindahan Hak diatas selembar kertas Segel tanpa didasari oleh dokumen alas hak yang benar serta perbuatan atau tindakan dari Tergugat I yang telah menguasai dan menggali tanah di atas tanah obyek sengketa dengan dasar surat segel tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan surat segel tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum; 5. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I (Ahli waris Turman Siregar) atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm Ahmad Nur dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan dengan upaya paksa eksekusi setelah perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai menjalankan isi Putusan terhitung sejak putusan ini ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.516.000,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Dum
Statistik8718