- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat ditolak;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulakan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum dan menetapkan bahwa :
- Amelia Geertruida Loak, Perempuan, lahir di Kupang, pada tanggal 20 Agustus 1954.
- Aron Jacobis Loak (Almarhum), Laki-laki,lahir di Kupang, pada tanggal 20 Februari 1956.
- Sarlien Johannie Loak, Perempuan, lahir di Kupang, pada tanggal 03 Agustus 1957.
- Jefta Jacobis Loak (Almarhum), Laki-laki, lahir di Kupang, pada tanggal 03 Juni 1959.
- Hanggri Josten Loak (Almarhum), Laki-laki, lahir di Oesao, pada tanggal 04 Oktober 1964.
- Herny Jeny Loak, Perempuan, lahir di Oesao, pada tanggal 05 Juni 1969.
- Jeky Jacobis Loak, Laki-laki, lahir di Oesao, pada tanggal 07 Oktober 1973.
- Sumiati Aryani Mariati Loak, Perempuan, lahir di Kupang, pada tanggal 03 Mei 1978.
- Menyatakan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah), berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Beringin 14-4, RT 014 RW 008, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ukuran tanah seluas 345 m2 dengan Nomor Sertifikat : 24.01.71.1.00683 dibagi sesuai penetapan ahli waris pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 08/PDT/P/1993/PN.Kupang tertanggal 17 Maret 1993, kepada ahli waris dan atau ahli waris pengganti dengan besaran proporsi masing-masing :
- Ahli waris Amelia Geertruida Loak memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris pengganti Bernadeth Mujiyati (istri/ahli waris dari Aron Jacobis Loak (Almarhum) memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris Sarlien Johannie Loak memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris pengganti Andre Loak (ahli waris dari Jefta Jacobis Loak (Almarhum), memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris pengganti Jecki Napoleon Loak (ahli waris dari Hanggri Josten Loak (Almarhum), memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris Herny Jeny Loak memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris Jeky Jacobis Loak memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Ahli waris Sumiati Aryani Mariati Loak memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian dari keseluruhan harta warisan peninggalan Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24.01.71.1.00683 atas nama Juliana Johana Loak?Toelle kepada para penggugat ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Beringin 14-4, RT 014 RW 008, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Sertifikat : 24.01.71.1.00683, dengan ukuran tanah seluas 345 m2 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp2.461.000,- (Dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 233/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Keseluruhannya adalah ahli waris yang sah dari Jacobus Ayub Loak (Almarhum) dan Juliana Johana Loak?Toelle (Almarhumah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik16596