Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 360/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt. |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarjiman |
Hakim Anggota | Puji Astuti Handayani, M.t. Tatas Prihyantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai dan menerbitkan sertifikat diatas tanah milik Penggugat Konpensi ;3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1659/Malaka tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menyatakan Penggugat Konpensi merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Barat seluas 168 (seratus enam puluh delapan) m2 berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan No. 759/Malaka dan memberikan hak kepada Penggugat Konpensi guna mengajukan kembali permohonan sertifikat atas tanah tersebut ;5. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menghukum Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 507/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 1383 K/Pdt/2019
Pertama : 360/Pdt.G/2015/PN Jkt.Brt
Statistik7014