- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 57/PDT.G/2017/PN.TRG TANGGAL 15 MEI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI TUNTUTAN AGAR PENGADILAN MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI ATAS KETERLAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PERKARA INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACH VAN GEWIJSDE) TIDAK DAPAT DIKABULKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUIUT :
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH DAN BERHARGA SERTA MENGIKAT ATAS PERJANJIAN SURAT KUASA KESEPATAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT PERJANJIAN TERSEBUT TERTANGGAL 05 AGUSTUS 2015;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ADALAH SEBAGAI PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI), DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI PADANYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMENUHI SEGALA KEWAJIBANNYA UNTUK MENYELESAIKAN SISA PEMBAYARAN DARI JUMLAH KESELURUHAN HASIL PENGERJAAN YANG TELAH DISELESAIKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SECARA KONTAN DAN SEKETIKA KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN NILAI SEJUMLAH RP. 450.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Trg tanggal 15 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan agar Pengadilan ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)? tidak dapat dikabulkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikuiut :
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga serta mengikat atas perjanjian Surat Kuasa kesepatan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tersebut tertanggal 05 Agustus 2015;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat adalah sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi), dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk memenuhi segala kewajibannya untuk menyelesaikan sisa pembayaran dari jumlah keseluruhan hasil Pengerjaan yang telah diselesaikan oleh Terbanding semula Penggugat secara kontan dan seketika kepada Terbanding semula Penggugat dengan nilai sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 136/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 136/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H.soedarmadji |
Hakim Anggota |
- H. Subiharta, suprapto |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 136/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3473 K/Pdt/2019
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Trg
Banding : 136/PDT/2018/PT SMR
Statistik9163