Putusan PN DEMAK Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Dmk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P.h. Sukamto |
Hakim Anggota | Yustisiana, Veni Mustika E.t.o |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Tergugat II s/d Tergugat VI adalah ahli waris yang sah dari Saeri Bin Kanan dan Pasmi Binti Tamim;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakah gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi, Tergugat Konpensi II s/d Tergugat Konpensi VI, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp2.969.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2245 K/Pdt/2015
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Dmk
Statistik11124