- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanah Alm. Israel Sahentum Bage tanpa dasar hukum yang benar;
- Menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan hak oleh Alm. Israel Sahentum Bage kepada siapapun dan dengan cara apapun juga;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli Waris yang sah atas tanah tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menghentikan segala aktifitas di atas tanah tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan tanah tersebut kepada ahli warisnya yaitu para Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.2.919.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Putusan PN TOBELO Nomor 23/Pdt.G/2018/PN TOB |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jordan Biso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2018/PT TTE
Kasasi : 308 K/Pdt/2024
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Tob
Statistik7352