Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 959 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. PT MURFA SURYA MAHARDIKA dan 2. SALVANO KEDUM PAGA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 331/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt Pst., tanggal 13 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggai 30 April 2018;3. Menyatakan hak-hak Penggugat yang diterima dari Tergugat dalam perkara aquo dikompensasi dengan hutang Penggugat kepada Tergugat total sebesar Rp400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah );4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah bulan April 2018 yang seluruhnya sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon : 1 x 7 x Rp10.000.000,00 = Rp70.000.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp10.000.000,00 = Rp30.000.000,00c. Uang Penggantian Hak : 15% x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00d. Upah bulan April 2018 : = Rp10.000.000,00+ Jumlah Total = Rp125.000.000,005. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon Kasasi |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 959_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 959_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 959 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 331/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt Pst
Statistik8151