Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 64-K/PM I-02/AD/V/2016 |
|
Nomor | 64-K/PM I-02/AD/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m Hutabarat, Mh Letkol Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Immanuel P. Simanjuntak, Letkol Sus Nrp 520868, Mayor Chk Nrp 523629 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Ali Nafiah, Praka NRP 31010030970281, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu :" Tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram".DanKedua :" Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1,1 (satu koma satu) gram Shabu-shabu sisa penyisihan untuk Labfor. 2) 9,7 (sembilan koma tujuh) gram Shabu-shabu penyisihan dari Satres Narkoba Poldasu Medan. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Urine dari Puslabfor Polri Cabang Medan No.Lab.19/NNF/2016 tanggal 8 Januari 2016 An. Terdakwa. 2) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pulabfor Polri Cabang Medan No.Lab. 25/NNF/2016 tanggal 8 Januari 2016 An. Terdakwa. 3) 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Nomor : 105/IL.100134/V/2015. 4) 1 (satu) lembar photo barang bukti berupa 2 (dua) bungkus shabu-shabu. 5) 1 (satu) lembar Surat Keterangan darei Kepala Desa Stabat Lama Barat Kec. Wampu Nomor : 470-125/II/2016 tanggal 10 Pebruari 2016. 6) 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tanggal 3 Pebruari 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) .5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PM_I-02/AD/V/2016.zip
- Download PDF
- 64-K/PM_I-02/AD/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/MIL/2016
Pertama : 64-K/PM.I-02/ AD/V/2016
Statistik3311