Putusan PN BARRU Nomor 12/Pdt.V/2007/PN.BR |
|
Nomor | 12/Pdt.V/2007/PN.BR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 Juli 2007 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahaputra |
Hakim Anggota | 1. Didit Pambudi Widodo, . 2. Dhian Febriandari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi dari Terbantah/Terlawan I dotolak seluruhnya.II. DALAM PROVESI- Menayatakan permohonan provesi dari Para Pembantah/Pelawan tidak dapat diterima.III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Bantahan dari para pembantah/pelawan untuk sebagian ; 2. Menyatakan para pembantah/pelawan sebagai pembantah/pelawan yang baik dan benar ; 3. menayatakan menurut hukum bahwa tanah/sawah yang terletak di : I. Sawah yang terletak di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru ; 1. Tanah sawah yang terletak di Kampung Barantang, Desa Manuba, kecamatan Mallusetasi Kab. Barru dikenal dengan nama panasae No. persil 7 SII No. kohir 523 CI, seluas 0,15 Ha dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik LA SAMANA Sebelah Selatan : sawah milik LA TJALLEMPPENG Sebelah Timur : Sawah milik LA IBU BACO/BEDDUHA Sebelah Barat : Sawah milik BEDDUHA 2. Tanah sawah yang terletak di kampung Barantang, Desa Manuba, Kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru dikenal dengan nama Lawarung parung No. persil 7 SII No. kohir 523 CI, seluas 0,30 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik NURSIAH BALI Sebelah Selatan : Sawah milik MAMING/MAJELING Sebelah Timur : Sawah milik PUTTIRI/NAING Sebelah Barat : Sawah milik MARAULENG 3. Tanah swah yang teletak di kampung Ujung, Desa Cilellang, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru dikenal dengan nama Labatu/Lakalitta No. persil 27 SII No. kohor 431 CI, seluas 0,39 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik PUANG NANJA Sebelah Selatan : Sawah milik PUANG LAHI Sebelah Timur : Sawah milik GUNUNG PASIMPUNG Sebelah Barat : sawah milik PUANG LAHI 4. Tanah sawah 6yang terletak di kampung Cimpu, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dikenal dengan nama Lamabuke persil 369 seluas 0,83 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah milik LA OLLONG Sebelah selatan : Sawah milik LA MUDE Sebelah Timur : sawah milik AMBO NURYAH Sebelah Barat : Sawah milik MUH. ALI/UMMASE 5. tanah swwah yang terletak di kampung palanro, Kelurahan palanro, kecamatan mallusetasi, Kabupaten Barru dikenal dengan nama Lapalingai No. persil 18 SII No. 851 CI, seluas 0,44 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik NUJU PARESSA Sebelah Selatan : Sawah milik MARJUNI Sebelah Timur : sawah milik ANDI DOLLAH Sebelah Barat : sawah milik RIDWAN 6. tanah sawah yang terletak di kampung Palanro, Desa palanro, kecamatan Mallusetawsi, kabupaten Barru dikenal dengan nama Lawadong No. persil 17 SII No. kohor 8512 CI, seluas 0, 62 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah milik LASABI/sawah milik DARWIN Sebelah Selatamn : sawah milik PUANG TOMME Sebelah Timur : swah milik DARWIS SIDE Sebelah Barat : sawah milik PETTA HADE 7. Tanah sawah yang terletak di kampung Ujung, Desa Cilellang, Kecamatan mallusetasi, Kab. barru dikenal dengan nama Panasae No. persil 27 SII No. kohir 851 CI, seluas 0,07 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluaran air Sebelah Selatan : sawah milik PUANG NANJA Sebelah Timur : sawah milik AMBO SEMMANG Sebelah barat : swah milik H. RAHMATIA II. Sawah yang terletak di kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru8. Tanah sawah yang terletak di kampuing Batupute, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, kab. Barru dikenal dengan nama Lompo Nettu/Cennae No. persil 48 SII No. kohir 607 CI, seluas 0.11 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : swah milik BACVO PANISSAI Sebelah selatan : sawah milik LAWATA Sebelah Timur : sawah milik ENI BAKKARENG Sebelah Barat : sawah mili LAWATA 9. Tanah swah yang terletak di kampung batupute, Desa batup[ute, kecamatan Soppeng Riaja, kab. barru dikenal dengan nama Lompo Padad/Sumpang Alee No. persil 11 b SII No. kohir 607 CI, seluas 0,41 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah milik H. HASAN/Saluran Air Sebelah Selatan : Gunung Sebelah Timur : Sawah milik H. HUSNONG Sebelah barat : sawah milik LAPAMMU10. T anah sawah yang terletak di kampung batupuite, Desa Batupute, kecamatan Soppeng Riaja, kab. Barru dikenal dengan nama Lompo tagari/Palie No persil 48 SII No. kohior 607 CI, seluas 0,71 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah milik LASALENG Sebelah Selatan : Saluran Air Sebelah Timur : sawah milik H. NASIRAH/ALIE Sebelah Barat : sawah milik SARIFAH ATIJA11. Tanah sawah yang terletak di kampung Batupute, Desa batupute, kecamatan Soppeng Riaja, kab. Barru dikenal dengan nama Lompo Netu/Tonrong Tanete No. Persil 46 SII No. kohir 568 CI, seluas 0,89 HA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah milik AMBARISAN Sebelah Selatan : sawah milik H. TAJU Sebelah Timur : sawah milik LAMA UPE Sebelah barat : sawah milik H. PIDE adalah milik almarhum KH. ABDUL KADIR CHALID, MA, yang telah diberikan kepada HAJJAH ASIAH secara sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Hj. Sitti Sennag Binti Hamzah, Hj. Gurah Binti Hamzah, Hj. Husnong Binti Hamzah serta Abidin adalah ahli waris yang sah dari Alm. Hj.Asiah;5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa XI adalah hak milik Hj. Sitti Sennag binti Hamzah (Pembantah/PelawanI), Hj. Gurah binti Hamzah (Pembantah/Pelawan II), Hj. Hj.Sitti Sennong alias Husnong binti Hamzah serta Abidin bin Hamzah oleh karena mewaris dari alm. Hj.Asiah ;6. Menayatakan menurut hukum bahwa putusan Perdata No.18/Pdt.G/1996/PN.BR Jo. No. 429/PDT/1997/PT.Uj.PDG Jo. No. 572/K?PDT/1999 antara Terbantah/Terlawan I melawan Terbanatah/Terlawan II tidak mengikat terhadap Para Pembantah/Pelawan oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum untuk patuh atas putusan tersebut ;7. Menghukum para Twerbantah/Terlawan dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadannya untuk mentaati putuisan perkara ini ;8. Menyatakan menolak selain dan selebihnya;9. Menghukum para Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.799.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 435 PK/Pdt/2019
Pertama : 12/PDT.V/2007/PN.BR.
Statistik10922