- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN, TANGGAL 1 JULI 2020, NOMOR 653/PID.SUS/2020/PN KIS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKI SUSANTO SITORUS TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP NARKOTIKA JENIS SHABU- SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HP VIVO TYPE Y 71 WARNA HITAM;
- UANG SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASINGMASING SEJUMLAH RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 1 Juli 2020, Nomor 653/Pid.Sus/2020/PN Kis, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Riki Susanto Sitorus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu- shabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) unit HP Vivo Type Y 71 warna hitam;
- Uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1162/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1162/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Marthin Anggiat P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1162/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1162/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1291 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1162/PID.SUS/ 2020/PT.MDN
Statistik2015