- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA TANGGAL 11 DESEMBER 2019 NOMOR 242/PID. SUS/2019/PN.PWK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KANA DASENG BIN BALA DADENG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KANA DASENG BIN BALA DASENG OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING DIDALAM BUNGKUS DJI SAM SOE YANG BERISIKAN NARKOTIKA SHABU DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 11 Desember 2019 Nomor 242/Pid. Sus/2019/PN.Pwk yang dimintakan Banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kana Daseng Bin Bala Dadeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kana Daseng Bin Bala Daseng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening didalam bungkus Dji Sam Soe yang berisikan narkotika shabu dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 17/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Samosir |
Hakim Anggota | Hery Supriyono, Brmultining Dyah Ely Mariani |
Panitera | Pay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Mengadili Mengadili Sendiri |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2641 K/Pid.Sus/2020
Banding : 17/PID.SUS/2020/PT.BDG
Statistik4923