- Menyatakan Terdakwa IIN FAUZA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Pemufakatan jahat sebagai perantara untuk menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah tas merek Polo In Sport warna hitam yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tas warna coklat hitam merek Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dengan total sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat keseluruhan seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram netto, 1 (satu) unit handhone merek Vivo warna hitam nomor SIM 082382644424, 1 (satu) satu unit Handphone merek Oppo warna warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Rose Gold dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia berwarna abu ? abu metalik dengan No Polisi BM 1595 QS berikut STNK atas nama NURLAILI dan 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam dikembalikan kepada yang berhak PT Adira Finance.
Putusan PN MEDAN Nomor 602/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deson Togatorop, Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik5717