- Menyatakan Terdakwa M. HUSEIN Alias RAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama M. SALEH;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Hitam Nomor SIM Card 081360198752 milik M. SALEH;
- 1 (satu) buah KTP atas nama M. HUSEIN;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia Warna Hitam Nomor SIM Card 082160776294 milik M. HUSEIN Alias RAJA;
- 1 (satu) buah KTP Asli atas nama IBNU IDRIS ;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia waran biru Nomor Simcard 085251930721 milik IBNU IDRIS Alias BENU Alias AWI;
- 7 (tujuh) tas jinjing besar dan 1 (satu) kantong plastic kresek berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sejumlah 137.692 (seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua) Gram yang terbungkus dalam 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus kemasan Kopi dari China dan 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) butir ekstasi yang terbungkus dalam 10 (sepuluh) bungkus plastic bening yang telah dimusnahkan pada hari hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Musnah/21/X/2017/BNN tanggal 19 Oktober 2017 dan telah disisihkan untuk kepentingan Laboratorium dengan sisa sesuai Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor: 394AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh Kepala Balai Lab Narkoba BNN;
- 1 (satu) buah Kapal jenis sampan (tep-tep) warna biru bermesin motor merk Yanmar;
- 1 (satu) Unit perangkat alat Kompas/ GPS Merk Garmin;
- 1 (satu) buah Box Plastik besar warna biru;
Putusan PN IDI Nomor 25/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Mengadili : Diserahkan Kepada Penuntut Umum dalam perkara M. SALEH 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik224