Putusan PN MANADO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiHukumKasasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Edy Darma Putra, Pultoni |
Panitera | - Franki Welly Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RIKO LALOGIROT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIKO LALOGIROT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.- (seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Membebankan Terdakwa RIKO LALOGIROT membayar uang pengganti sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; 1. Foto copy 1 (satu) dokumen DPPA-SKPD Nomor : 2.06.01.01.02.31.5.2 tanggal 22 September 2014; 2. Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 14 Tahun 2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014; 3. Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 01/PPK/DISPARSIHTA/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Tim Pendukung Kegiatan Dilingkungan Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014; 4. 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/PPK-PLHJKM/DISPARSIHTA/XI/ 2014 tanggal 12 November 2014; 5. Foto copy 1 (satu) dokumen Amandemen Kontrak Nomor : 07/Add-01/PLHJKM/ DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014; 6. Asli 1 (satu) dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal September 2014; 7. Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/Pr.PLHJKM/DPPKP/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Perencanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014; 7. Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/Pg.PLHJKM/ DPU/XI/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Pengawas Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014; 8. Foto copy 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terimah Pekerjaan (PHO) Nomor: 12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014; 10. Foto copy 1 (satu) dokumen LHP BPK RI Nomor : 16.C/LHP/XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015; 11. Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Melonguane TA. 2014 tanggal 19 Maret 2019 sesuai LHP BKP RI Nomor : 16.C/LHP/XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015;9. Foto copy 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terimah Pekerjaan (PHO) Nomor : 12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;10. Foto copy 1 (satu) dokumen LHP BPK RI Nomor : 16.C/LHP/XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015;11. Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Melonguane TA. 2014 tanggal 19 Maret 2019 sesuai LHP BKP RI Nomor: 16.C/LHP/XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015;Digunakan dalam perkara Terdakwa YOSHENDRIKO STIRMAN; 7. Membebankan Terdakwa YOSHENDRIKO STIRMAN membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2271 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd
Statistik14950