Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Dwi Winarkomhsigit Sutrionomh |
Panitera | Dias Suroyomh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA PEMOHON/Debitor/ PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU), PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diberikannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian; --------------------------------------------------------------------2. Menyatakan PARA PEMOHON/Debitor/ PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU), PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;----------------3. Menunjuk Sdr. ARI JIWANTARA, S.H., M.Hum Hakim Niaga Pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;-------------------------4. Menunjuk dan Mengangkat:---------------------------------------------------------------a. Saudara EGGA INDRAGUNAWAN. S.H., Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. pada tanggal 19 Januari 2015 yaitu Nomor. AHU.AH.04.03-01, yang beralamat di Jl. Danau Limboto Blok C-1 No. 2, Pejompongan, Jakarta Pusat (10219); -b. Saudara. LALU BAYU, S.H., Kurator dan Pengurus sesuai dengan Bukti Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Nomor AHU-AH.04.03-23 tertanggal 23 Pebruari 2016, yang beralamat di Ruko D?east Residence No. 06. Jalan Condet Rayua No. 77, RT. 02, RW. 03, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur; ------------------------------------------------------------------c. Saudara IDHO SEDEUR NALLE, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Gedung Mayapada Tower I Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan, 12920, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-AH.04.03-69 tertanggal 18 Mei 2015; -----------------------------------------------------------------------------d. Saudara ALI VITALI, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Komplek Ruko Permata Boulevard Blok BD, Jl. Raya Pos Pengumben No. 1, Jakarta Barat, 11630, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-AH.04.03-129 tertanggal 14 September 2015; -Bersama-sama selaku Tim Kurator ;----------------------------------------------------5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan pada harta Pailit;-----------------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;-----------------------7. Menghukum PARA PEMOHON/Debitor PKPU/ PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU), PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) membayar biaya perkara PKPU ini sejumlah Rp. 5.336.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Kasasi : 112 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Peninjauan Kembali : 92 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Peninjauan Kembali : 91 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Pertama : 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga Sby
Statistik419128