- Menyatakan Terdakwa SARJANA Bin ARJO WITONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapa Kali Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARJANA Bin ARJO WITONO berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat) potong kayu jati dengan rincian:
- Panjang potongan 170 cm dengan diameter 30 cm
- Panjang potongan 170 cm dengan diameter 26 cm
- Panjang potongan 170 cm dengan diameter 24 cm
- Panjang potongan 170 cm dengan diameter 21 cm.
- b. 1 (satu) potong kayu ukuran panjang 170 cm, dengan diameter 26 cm.
Putusan PN WONOSARI Nomor 169/Pid.B/LH/2018/PN Wno |
|
Nomor | 169/Pid.B/LH/2018/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nataline Setyowati, Br Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pihak Perhutani Gunungkidul melalui saksi Sumardiyono. c. 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Merah Silver No.Pol: AB-6736-KW, No.Ka:MH1JF8110DK707466 a. n. DAVID WIJAYA beserta kunci kontak STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Dikembalikan kepada Terdakwa. d. 1 (satu) buah gergaji kayu Dirusak Sehingga Tidak Dapat Digunakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/LH/2018/PN Wno
Statistik3940