Putusan PT SEMARANG Nomor 331/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 331/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Ruslan Hadi |
Hakim Anggota | Subeki, H. Sutanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 31 Maret 2016, Nomor : 34/Pdt.G/2015/PN Wsb. dalam eksepsi ;Dalam Konpensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 31 Maret 2016, Nomor : 34/Pd.G/2015/PN Wsb. yang dimohonkan banding ;Dengan mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding adalah ahli waris satu-satunya dari Siti Alsum dan merupakan pemilik yang syah atas obyek sengketa ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I / Terbanding I yang tidak mengeluarkan kutipan letter C Desa atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk mengeluarkan kutipan letter C Desa tanah obyek sengketa ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding yang menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun ;7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar denda kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per hari secara tanggung renteng apabila terlambat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding sejak putusan dilaskanakan ;8. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;9. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 31 Maret 2016, Nomor : 34/Pdt.G/2015/PN Wsb. yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 331/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1075 K/Pdt/2017
Banding : 331/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 34/Pdt.G/2015/PN Wsb
Statistik5326