Putusan PN BANDUNG Nomor 13/PDT.G/2016/pn Bdg |
|
Nomor | 13/PDT.G/2016/pn Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Suko Harsono Irwan Efendi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sebahagian ;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 23, tertanggal 26 Februari 2014 yang dibuat TERGUGAT d.rk dengan PENGGUGAT d.rk dihadapan TURUT TERGUGAT I d.rk tersebut;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kuasa Menjual / Melepaskan Hak Nomor 24, tertanggal 26 Februari 2014 yang dibuat TERGUGAT d.rk dengan PENGGUGAT d.rk dihadapan TURUT TERGUGAT I d.rk tersebut;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan huktun mengikat Akta Penyataan Bersama Nomor 25, tertanggal 26 Februari 2014 yang dibuat oleh TERGUGAT d.rk dan PENGGUGAT d.rk dihadapan TURUT TERGUGAT I d.rk. ;Menyatakan jual beli atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 84/Kelurahan Sukagalih, Gambar Situasi tanggal 12-11-1992 Nomor 8931/1992 seluas 76 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih yang dilakukan TERGUGAT d.rk (penjual) dengan PENGGUGAT d.rk (pembeli) dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 23, tertanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menyatakan perbuatan TERGUGAT d.rk yang karena sampai batas waktu tanggal 26 Juni 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Akta Penyataan Bersama Nomor 25, tertanggal 26 Februari 2014, tidak membeli kembali tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 84/Kelurahan Sukagalih, Gambar Situasi tanggal 12-11-1992 Nomor 8931/1992 seluas 76 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih, adalah sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT d.rk ;Menyatakan jual beli atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 84/ Kelurahan Sukagalih, Gambar Situasi tanggal 12-11-1992 Nomor 8931/1992 seluas 76 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih yang dilakukan TERGUGAT d.rk (penjual) dengan PENGGUGAT d.rk (pembeli), sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 46/2014, tanggal 17 November 2014 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I d.rk adalah sah dan mengikat secara hukum ;Menyatakan peralihan hak dan baliknama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 84/ Kelurahan Sukagalih, Gambar Situasi tanggal 12-11-1992 Nomor 8931/1992 seluas 76 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih dari TERGUGAT d.rk kepada PENGGUGAT d.rk di Kantor TURUT TERGUGAT II d.rk adalah sah dan mengikat secara hukum ;Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No :84/ Kelurahan Sukagalih Gambar Situasi tanggal 12-11-1992 Nomor 8931/1992 seluas 76 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih terhitung sejak tanggal 17 November 2014 telah menjadi milik sah PENGGUGAT d.rk ;Menyatakan perbuatan TERGUGAT d.rk yang terhitung sejak tanggal 17 November 2014 hingga diajukan gugatan ini tetap menguasai dan menempati tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 84/ Kelurahan Sukagalih, adalah sebagai penguasaan dan menempati tanpa alas hak yang sah, dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT d.rk ;Menghukum TERGUGAT d.rk dan atau pihak lain yang menerima hak dari padanya, untuk secara suka rela dan tanpa syarat apapun mengosongkan serta menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :84/Kelurahan Sukagalih kepada PENGGUGAT d.rk, selaku pemilik yang sah, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan alat-alat keamanan negara ;Menghukum Terggat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan SHGB No. 84/Kel. Sukagalih aquo kepada Penggugat dalam Rekonpensi terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 3.096.000,- (tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2281 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 925 PK/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2016/PN Bdg
Statistik9436