Putusan PN GARUT Nomor 42/Pid.B/2014/PN.Grt |
|
Nomor | 42/Pid.B/2014/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Um Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MELEPASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan perbuatan Terdakwa Hj. Lanny Kurniawati Binti Yahya Haryanto telah terbukti sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Memerintahkan barang bukti berupa:? 1 (satu) Lembar NOTA TITIPAN No.006067 tanggal 13 Agustus 2012.? 1 (satu) Lembar NOTA TITIPAN No.006068 tanggal 13 Agustus 2012. ? 1 (satu) Lembar NOTA TITIPAN No.006123 tanggal 19 November 2012.? 1 (satu) Lembar NOTA TITIPAN No.006124 tanggal 19 November 2012.? 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 12 Februari 2013, yang bermeterai dan ditanda tangani oleh TETI HERLIANI, LANNY KURNIAWATI, H. SUMARNA, Hj. UUM, NINAWATI, H. ASEP NURJAMAN, H. FREDY DELFIAN.? 2 (dua) lembar photo copy Surat Pernyataan Bersama tanggal 06 Februari 2013, ditanda tangani sdr. H. FREDY DELFIAN, sdr. CUNCUN MULIAWAN dan sdr. H. ASEP NURJAMAN.? 2 (dua) lembar photo copy Surat Pernyataan H. FREDY DELFIAN dan Hj. TETI HERLIANI tanggal 29 Oktober 2013, disaksikan sdr. CUNCUN MULIAWAN dan sdri. CECILIA.? 3 (tiga) lembar bon asli penerimaan dan pembayaran perhiasan mas Toko Mas Panghegar :1) Bon tanggal 14 Agustus 20122) Bon tanggal 16 Agustus 2012 3) Bon tanggal 08 September 2012? 8 (delapan) lembar bon penjualan perhiasan emas :1) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 13 Agustus 2012 kepada Toko Mas BIDURI MUDA, Kadungora2) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 13 Agustus 2012 kepada Toko Mas RAHMAT, Banyuresmi3) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 16 Agustus 2012 kepada Toko Mas PANGHEGAR, Pameungpeuk4) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 17 Agustus 2012 kepada Toko Mas GUNUNG SALAK, Samarang5) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 17 Agustus 2012 kepada Toko Mas CAPUNG, Cihurip6) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 17 Agustus 2012 kepada Toko Mas SINAR MUTIARA, Pameungpeuk7) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 08 September 2012 kepada Toko Mas PAGHEGAR, Pameungpeuk8) 1 (satu) lembar bon penjualan tanggal 20 November 2012 kepada Toko Mas MULIA JAYA, Samarang. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Hj. Teti Herliani Binti H. Sumarna;5. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2014/PN.Grt
Kasasi : 969 K/PID/2014
Kasasi : 919 K/Pid/2014
Pertama : 41/Pid.B/2014/PN.Grt.
Statistik8210