Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 16/Pdt.G/2014/PN Mkd |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2014/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuruli Mahdilis. |
Hakim Anggota | Dian Nur Pratiwi, Ali Sobirin |
Panitera | Waris |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Hutang piutang tertanggal 18 Desember 2013 yang dibuat oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan hukum Tergugat I telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) karena tidak membayar/mengembalikan hutangnya kepada Penggugat;5. Menyatakan hukum Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara kontan, tunai dan sekaligus;7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar kerugian akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat I dengan perincian:- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada tanggal 24 September 2012? Hutang pokok = Rp. 14.500.000,- (empat belas juta Limaratus ribu rupiah), ? Bunga = 1.5% x Rp. 14.500.000,-x 19 = Rp. 4.132.500,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada tanggal 4 Oktober 2012 ? Hutang pokok = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)? Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000,- x 18= Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada Bulan Maret 2013? Hutang pokok = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ? Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000,- x 2= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah Rp. 4.132.500,- + Rp. 4.050.000,- + Rp. 1.500.000,- = Rp. 9.682.500,-8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan barang jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual secara hukum (lelang) dan hasilnya digunakan untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.500.000,- + Rp. 9.682.500,- = Rp. 89.181.500,- (Delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan sisanya dikembalikan kepada Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak bisa membayar hutang pokok dan kerugian kepada Penggugat secara kontan dan tunai ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt/2014/PT SMG
Kasasi : 1496 K/Pdt/2015
Pertama : 16/Pdt.G/2014/PN Mkd
Statistik15753