Putusan PN MATARAM Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | - Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suhartanto |
Hakim Anggota | - Ferdinand Marcus Leander, Husnul Khotimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I AMELIA alias AMEL alias AURA dan Terdakwa II MARLINA alias BINTANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.-------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I AMELIA alias AMEL alias AURA dan Terdakwa II MARLINA alias BINTANG oleh karena itu dari dari dakwaan Primair Penuntut Umum.-------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I AMELIA alias AMEL alias AURA dan Terdakwa II MARLINA alias BINTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan Permufakatan Jahat.--------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AMELIA alias AMEL alias AURA dan Terdakwa II MARLINA alias BINTANG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.-----------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-------------------------------6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.-------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) poket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram setelah disisihkan guna uji laboratorium seberat 0,0648 (nol koma nol enam empat delapan) gram telah dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 226/P.2.10/Euh.12/2014 tanggal 19 Desember 2014.----------------------- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild isi 12 biji.--------------------------- 1 (satu) buah gunting. --------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang pada botolnya terdapat dua lubang yang terpasang dua buah pipet plastik warna putih, pada pada pipet plastik yang satu tersambung dengan pipet kaca bening. ---------------------------------------- 1 (satu) buah korek gas warna pink (merah muda). ------------------------- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik putih dan putih bergaris merah.----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kertas tisue warna putih.------------------------------------------ 1 (satu) buah handphone warna putih merk samsung type GT-E1271 dengan nomor kartu XL 087879990995. --------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. -----------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ).--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2354 K/Pid. Sus/2015
Banding : 28/PID/2015/PT.MTR
Pertama : 84/Pid.Sus./2015/PN.Mtr
Statistik5731