- Menyatakan Terdakwa I ANDI GUNAWAN Alias ANDI Bin SURIYANSYAH dan Terdakwa II YOSEP DAPOT TUA SIANTURI Alias BEMBENG Anak MANUNTUN SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDI GUNAWAN Alias ANDI Bin SURIYANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II YOSEP DAPOT TUA SIANTURI Alias BEMBENG Anak MANUNTUN SIANTURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam IMEI 1: 863112043342111, IMEI 2: 863112043342103;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih IMEI 1: 353400/07137034/5, IMEI 2: 353401/07/137034/3;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk Eiger;-----------------------------------------
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Genba;-------------------------------------
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 7/Pid.B/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 7/Pid.B/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Petrus Nico Kristian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURKHOLIK Als KHOLIK Bin MUDIONO-- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan