Putusan PN CIANJUR Nomor 11/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Cjr |
|
Nomor | 11/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Hutan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Nur Sari Baktiana, Arizal Anwar |
Panitera | Dra. Martini Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HIDAYAT Bin MEMED sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Karena Kelalaiannya menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? ;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT Bin MEMED oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------------------------------3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; ----------------------------------5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Ligh Truck Box Merk Marcedes Benz warna abu-abu biru No.Pol T-8706 AD ;------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit kendaraan Ligh Truck Box Merk Marcedes Benz warna abu-abu biru (sesuai dengan STNK) No.Pol T-8706 AD berikut kunci kontaknya ;-------------------------- 14 (empat belas) gelondongan kayu Jati dengan ukuran panjang kurang lebih 2 (dua) meter dengan total jumlah volume 1,071 m3 ;----------------------------------------------------- Semuanya dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2053 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 11/Pid.Sus/ 2015/PN.Cjr
Statistik338