Putusan PN KISARAN Nomor 15 /Pdt.G/2014/PN.KIS |
|
Nomor | 15 /Pdt.G/2014/PN.KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jasael Manullang |
Hakim Anggota | Aida Novita, M.h H.e.p. Sipahutar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:Menyatakan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijk verklaard).Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membongkar ompak (pondasi/ cakar ayam) sebayak 3 (tiga) yaitu: dibagian depan 1 (satu), dibagian tengah 1 (satu) dan dibagian belakang 1 (satu), yang mana ompak tersebut masuk ketanah Penggugat dengan ukuran panjang 30 cm, lebar 75 cm dan tinggi 1 M;5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat atas kelalaian melaksanakan Putusan dalam perkara ini terhitung sejak lalainya Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI:1. Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 427/PDT/2014/PT-MDN
Kasasi : 1282 K/Pdt/2016
Pertama : 15 /Pdt.G/2014/PN.KIS
Statistik7417