Putusan PN TANGERANG Nomor 814/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 814/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satryo Budiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Suharnihakim Anggota Ratna Mintarsih |
Panitera | Panitera Pengganti Tantri Yanti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian ; Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum segala perikatan dan peristiwa hukum yang timbul dan juga segala akibat hukum dari peristiwa jual beli tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagai berikut: Akta Jual Beli Nomor: 127/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02464/Pasar Kemis, atas nama GUNARKO PAPAN atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 September 1999 Nomor: 31/ Pasar Kemis/ 99, seluas 5.185 M2 dengan Nomor NIB: 10.04.06.12.00116 yang terletak di Kampung Suka Asih RT 001/RW 03, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 128/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02467/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanahdengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 20 Maret 1982 Nomor: 7558, seluas 6.120 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 129/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02466/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Juli 1991, Nomor: 6684, seluas 3.120 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 130/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02470/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Juli 1991, Nomor: 6683, seluas 3.605 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 131/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02465/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 20 Maret 1982, Nomor: 6779, seluas 2.225 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. V1CTORY C1NGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 132/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02469/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 20 Maret 1982, Nomor: 6790, seluas 1.630 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 133/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02468/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 20 Maret 1982, Nomor: 6781, seluas 2.235 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 134/2009, tanggal 30 Oktober 2009 dibuat oleh PPAT Thomas Wio, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02463/Pasar Kemis atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Juli 1991, Nomor: 6682, seluas 9.625 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Jual Beli Nomor: 123/2009, tanggal 15 Desember 2009 dibuat oleh PPAT NIEK PARTINI, S.H., yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00418/Sukaasih atas nama GUNARKO PAPAN, atas sebidang tanah dengan Surat Ukur tanggal 13 Nopember 2009, Nomor: 31/Sukaasih/2009 seluas 3.263 M2 yang terletak di Kampung Suka Asih, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Pelepasan Hak Prioritas dan Kepentingan No. 17 tanggal 15 September 2009 dibuat oleh Notaris dan PPAT Arie Soesanto, S.H. di Kota Tangerang, yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual bidang tanah bekas Hak Milik Adat Girik C Nomor: 1438, Persil Nomor 178/D/ II, atas nama GUNARKO PAPAN, seluas 7.455 M2, terletak di Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Akta Pelepasan Hak Prioritas dan Kepentingan No. 18 tanggal 15 September 2009 dibuat oleh Notaris dan PPAT Arie Soesanto, S.H. di Kota Tangerang, yang isinya bahwa Pihak Pertama: Tn. GUNARKO PAPAN telah menjual bidang tanah bekas Hak Milik Adat Girik C Nomor: 2154, Persil Nomor 112/278/S II, atas nama GUNARKO PAPAN, seluas 6.715 M2, terletak di Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kepada pihak kedua, yaitu Tn. TSENG CHUN HUNG yang bertindak atas nama PT. VICTORY CINGLUH INDONESIA; Menghukum TURUT TERGUGAT I dan Turut Tergugat II untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara ini dengan menghapus dan membatalkan pencatatan peralihan hak atas tanah dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT; Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menghormati dan melaksanakan putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1088 K/Pdt/2018
Pertama : 814/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik8642