- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2020/PN.JMB TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA DAN HUKUMAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KRISTIANA, S.T., M.PSDA BINTI ANWAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KRISTIANA, S.T., M.PSDA BINTI ANWAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN)TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA KRISTIANA, S.T., M.PSDA BINTI ANWAR MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 2.137.602.423,9.- (DUA MILIAR SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DUA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH KOMA SEMBILAN SEN), DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARASELAMA4 (EMPAT)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 120
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 16 September 2020, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana denda dan hukuman pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Kristiana, S.T., M.PSDA Binti Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kristiana, S.T., M.PSDA Binti Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)Tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa Kristiana, S.T., M.PSDA Binti Anwar membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.137.602.423,9.- (dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan sen), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjaraselama4 (empat)tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : nomor 1 sampai dengan nomor 120
Putusan PT JAMBI Nomor 13/PID.TPK/2020/PT JMB |
|
Nomor | 13/PID.TPK/2020/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Setyo Handono. |
Hakim Anggota | Aronta, M.pabrh. Muhammad Basir Habe |
Panitera | Bahrun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.TPK/2020/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 13/PID.TPK/2020/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Kasasi : 1694 K/Pid.Sus/2021
Banding : 13/PID.TPK/2020/PT JMB
Statistik20699