Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Rap |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Almadyan, Mhbr Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN SIREGAR Alias JABUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAPARUDDIN SIREGAR Alias JABUT oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Bungkus Besar Plastik Tembus Padang berisi sabu yang dimasukkan kedalam Bungkus Plastik Kemasan Teh china warna Hijau Merek GUANYINWANG seberat 1.009,84 Gram Netto; - 7 (tujuh ) Bungkus Plastik klip besar tembus Padang berisi Narkotika jenis sabu seberat 313,46 Gram Netto; - 1 (satu) Bungkus/ Am kecil Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut menggunakan Potongan Plastik asoy warna Biru seberat 0,32 Gram Netto ; - 2 (dua) unit Timbangan elektrik lengkap dengan sarungnya ; - 1 (satu) Buah Kotak Tupperware warna ungun (tempat Narkotika jenis sabu) ; - 1 (satu) Buah Kotak Tupperware warna merah (tempat Narkotika jenis sabu) ; - 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam menggunakan Lakban warna coklat (Pembalut Kotak Tupperware warna Ungu) ; - 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam menggunakan Lakban warna coklat (Pembalut Kotak Tupperware warna merah) ; - 1 (satu) Bungkus Plastik Asoy besar warna hitam ; - 1 (satu) Bungkus Plastik asoy besar warna hitam dan Putih ; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor Prabayar 085261980611 ; - 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam dengan Nomor Prabayar 082216729127 ; - 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam dengan Nomor Prabayar 085275603477 ; Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dedi Sudomo ; - 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram netto ; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram bruto ; - 1 (satu) batang rokok yang sudah dicampur dengan narkotika jenis ganja seberat 1,66 gram bruto ; - 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik Nestle Pure Life lengkap dengan pipetnya; - 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop; - 3 (tiga) buah mancis; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara Ari Gunawan dan Hendra; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2020/PN Rap
Statistik4310